Selasa , 28 Maret 2023
Home / Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) SPD

Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) SPD

1. Dasar Pemikiran :
Upaya peningkatan mutu pendidikan dapat ditempuh melalui efisiensi pendidikan, yaitu dengan menekan tingkat DO serendah mungkin, melalui pemberian peringatan dini kepada mahasiswa yang terancam DO, dibarengi dengan pemberian perlakuan tertentu agar terhindar dari DO.

2. Tujuan :
SPD bertujuan membantu mahasiswa untuk mengetahui capaian SKS dan IP kumulatif dari semester ke semester (pemberian peringatan dini) dan membantu memacu kegiatan belajar agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya tepat waktu.

3. Pemberian Informasi :
Informasi capaian hasil studi kumulatif disampaikan melalui KHS, meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Mata kuliah yang diambil pada semester yang baru lewat.
  2. Besarnya SKS masing-masing mata kuliah.
  3. Nilai yang dicapai untuk masing-masing mata kuliah.
  4. Jumlah SKS yang dicapai pada semester yang baru lewat.
  5. IP semester yang baru lewat
  6. Jumlah SKS kumulatif hingga semester yang baru lewat.
  7. Penegasan tentang kenaikan/penurunan IP kumulatif.
  8. Presentase Nilai D dan E.
  9. Status diri sehubungan SKS kumulatif
  10. Jumlah SKS yang boleh ditempuh pada semester berikutnya.

Berdasarkan informasi-informasi tersebut, maka harus memperhatikan apa status dirinya sehubungan dengan capaian SKS kumulatifnya. Apakah ia memperoleh status : Hijau, Kuning atau Merah.

  • Status Hijau, berarti aman. Mahasiswa tersebut lulus semester yang bersangkutan, tidak terancam DO, dan dapat mengambil paket semester berikutnya secara penuh atau lebih.
  • Status Kuning, berarti waspada. Mahasiswa harus berusaha untuk belajar lebih baik, sehingga status ini dapat ditinggalkan dan beralih ke hijau.
  • Status Merah, berarti kritis, Mahasiswa harus belajar ekstra keras pada semester-semester berikutnya, bila tidak ingin DO pada tahap evaluasi berikutnya.

4. Perlakuan :
Perlakuan bagi mahasiswa merah (kritis) pada umumnya sebagai berikut :

  1. Pengiriman KHS kepada orang tua/wali, dengan harapan mereka turut memberikan dorongan belajar pada anaknya.
  2. Pemanggilan/peringatan kepada PA oleh Ketua Program Studi, dengan permohonan agar PA, memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa-mahasiswa bimbingannya yang memerlukan bantuan pemecahan masalah ataupun dorongan belajar.
  3. Pemanggilan mahasiswa oleh PA, agar mahasiswa bermasalah mendapat bantuan konsultatif untuk pemecahan masalahnya.
  4. Konsultasi mengikuti Semester Pendek, untuk mengejar waktu studi.

5. Prasyarat :
Prasyarat bagi pelaksanaan SPD agar dapat berjalan efektif dan efisien adalah sebagai berikut :

  1. Kesungguhan kerja PA untuk menjalankan tugas sebagai pemantau, pendorong dan pemberi kesempatan belajar yang keras bagi mahasiswa asuhannya.
  2. Dijalankannya monitoring berjenjang.
    Direktur —— PD I ——– Ketua Program Studi ——- PA
  3. Keeratan kerja antara Pimpinan Akademi dengan Sub b
  4. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk menemukan mahasiswa merah/kritis, dan monitoring pelaksanaan perlakuannya.
  5. Kesungguhan dosen untuk mengajar dan membimbing Tugas Akhir.
  6. Rasa tanggung jawab mahasiswa terhadap penyelesaian studinya tepat waktu.
  7. Kesadaran orang tua mahasiswa sebagai pendorong belajar.